News

KPK Telusuri Aktivitas Produksi Dua Perusahaan Tambang dalam Kasus Rita Widyasari

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Fokus terbaru penyidik mengarah pada aktivitas produksi dua perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.

Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan tiga orang saksi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 18 Februari.

“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi pada Rabu (18/2), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JHN selaku Direktur Utama PT SKN, RIF selaku Direktur PT SKN, dan YOS selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, dua saksi dari PT SKN dimintai keterangan seputar operasional dan proses produksi perusahaan, termasuk alur pembagian fee yang diduga mengalir ke pihak Rita Widyasari. Sementara satu saksi lainnya dimintai keterangan terkait aktivitas produksi PT Alamjaya Barapratama.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee (imbalan, red.) untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” katanya.

Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT Sawit Golden Prima.

Perkara ini terus berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, hingga sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana lain dari sektor pertambangan batu bara yang diterima Rita, dengan nilai jutaan dolar Amerika Serikat atau sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Terbaru, pada Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: